Penulis: Eka Arie Sandy | Gebraknusantara.id
LINGGA, KEPULAUAN RIAU – Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan tajam publik. Sebuah proyek semenisasi jalan yang didanai oleh pajak masyarakat di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menuai kritik keras dari tokoh masyarakat setempat. Pembangunan jalan yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian desa itu disinyalir dikerjakan secara “asal jadi” dan tidak memenuhi standar teknis yang semestinya.
Proyek yang tercantum pada papan informasi bernama “Semenisasi Jalan menuju KP. Ulu Selindan Dusun II Desa Kuala Raya” ini merupakan bagian dari kegiatan Urusan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Permukiman yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kepri. Dengan nilai kontrak sebesar Rp399.994.000 dan masa pelaksanaan 45 hari kalender, proyek ini dikerjakan oleh CV. Tiga Pilar Selaras dan diawasi oleh CV. Berkat Karya Konsultan. Meski pekerja dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dana bersumber dari APBD yang dibayar masyarakat, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi membangkitkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan pengawasan pemerintah.
Sorotan Masyarakat: Keraguan Atas Kualitas dan Keberlanjutan Proyek
Kecurigaan terhadap kualitas proyek ini pertama kali diungkapkan oleh Suryadi Hamzah, seorang tokoh masyarakat Desa Kuala Raya. Menurutnya, pembangunan jalan utama di desa tersebut terkesan dilakukan tanpa kajian mendalam dan tidak sesuai dengan standar yang diharapkan. Jalan yang seharusnya memiliki lebar memadai untuk jalan utama desa justru dicor dengan semen seadanya dengan lebar hanya 2,75 meter. Kondisi ini secara visual sudah menimbulkan keraguan karena dinilai tidak proporsional untuk sebuah jalan poros atau jalan utama desa.
Lebih dari sekadar persoalan lebar, Suryadi Hamzah juga menyoroti masalah teknis yang lebih mendasar dan krusial, yaitu penggunaan tulangan baja. Ia menemukan bahwa kandungan atau besi cor hanya dipasang selebar 2,5 meter, artinya tidak semua coran semen terikat oleh besi. Discrepancy antara lebar total coran dan lebar tulangan baja ini merupakan rincian yang sangat spesifik dan teknis, yang menunjukkan bahwa keluhan ini bukan sekadar observasi kasual, melainkan kritik yang didukung oleh pemahaman mendalam terhadap praktik konstruksi. Kelemahan struktural akibat tulangan yang tidak penuh ini menimbulkan kekhawatiran besar bahwa jalan tersebut tidak akan dapat bertahan lama dan akan cepat rusak, merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Perbandingan dengan Standar Teknis: Analisis Kritis atas Deviasi Pembangunan
Dugaan pelanggaran spesifikasi proyek semenisasi di Kuala Raya ini dapat dianalisis dengan membandingkannya terhadap standar teknis yang berlaku di Indonesia. Panduan teknis pembangunan jalan desa dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Grobogan, misalnya, menyebutkan bahwa jalan beton memiliki persyaratan material yang jelas, termasuk campuran semen, pasir, dan kerikil dengan kualitas standar beton, serta ketebalan konstruksi minimal 15 cm. Lebih penting lagi, persyaratan ini mengasumsikan penggunaan tulangan yang memadai untuk menjamin kekuatan dan daya tahan. Klaim bahwa sebagian coran semen tidak terikat besi adalah pelanggaran fundamental terhadap prinsip-prinsip ini.
Lebih lanjut, mengenai lebar jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 mengatur bahwa lebar badan jalan ditentukan berdasarkan persyaratan teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Meskipun peraturan ini tidak secara spesifik menyebutkan setiap jenis jalan desa, panduan teknis lain dan peraturan setingkat di bawahnya seringkali memberikan rincian lebih lanjut. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang jalan desa, misalnya, mendefinisikan “Jalan Poros Desa Utama” sebagai jalan yang memiliki lebar minimal 3 meter. Sementara itu, standar untuk “Jalan Lingkungan II” berada di rentang 3–3,5 meter. Dengan lebar yang hanya 2,75 meter, proyek di Kuala Raya ini berada dalam posisi yang tidak jelas secara teknis; terlalu sempit untuk dikategorikan sebagai jalan utama sesuai standar, namun sedikit lebih lebar dari standar minimum 2,5 meter untuk jalan lingkungan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam: apakah spesifikasi awal proyek memang dirancang di bawah standar, ataukah pelaksana proyek tidak mampu memenuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati? Ketiadaan akses publik terhadap RAB mempersulit penentuan apakah masalah ini berasal dari perencanaan yang tidak matang atau eksekusi yang tidak bertanggung jawab. Bagaimanapun, hasil akhirnya tetap sama, yaitu sebuah infrastruktur yang berpotensi tidak akan bertahan lama, bertentangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Mengupas Tuntas Pihak Terlibat dan Jejak Rekamnya
Proyek semenisasi ini secara jelas melibatkan dua entitas korporat: kontraktor pelaksana, CV. Tiga Pilar Selaras, dan konsultan pengawas, CV. Berkat Karya Konsultan. Investigasi terhadap jejak rekam kedua perusahaan ini di sektor publik Kabupaten Lingga menunjukkan adanya minimnya informasi yang dapat diakses publik. Publikasi dan data yang tersedia cenderung bersifat umum, seperti profil perusahaan kontraktor di wilayah lain atau tips penulisan profil CV, bukan rekam jejak proyek spesifik yang pernah mereka tangani, khususnya di Kepulauan Riau.
Minimnya informasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tanpa portfolio proyek yang jelas dan dapat diverifikasi, masyarakat kesulitan untuk menilai kredibilitas dan pengalaman pelaksana serta konsultan yang bertanggung jawab atas proyek senilai hampir empat ratus juta rupiah ini. Keadaan ini menciptakan celah bagi perusahaan yang tidak memiliki rekam jejak mumpuni untuk memenangkan tender publik, yang pada akhirnya dapat berujung pada hasil pekerjaan yang tidak berkualitas. Ini adalah kelemahan sistemik yang menghambat akuntabilitas dan mempersulit pemantauan publik terhadap penggunaan uang negara.
Fenomena Proyek Bermasalah: Studi Kasus Berulang di Kabupaten Lingga
Dugaan pengerjaan proyek “asal jadi” di Kuala Raya bukanlah kasus terisolasi di Kabupaten Lingga. Pola serupa ditemukan pada proyek-proyek lain yang juga berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini menunjukkan kemungkinan adanya kelemahan sistematis dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek infrastruktur di wilayah tersebut, alih-alih sekadar kesalahan satu kontraktor.
Berikut adalah tabel perbandingan yang menunjukkan pola-pola serupa dari proyek-proyek bermasalah di Lingga:

Tabel ini secara jelas memperlihatkan bahwa meskipun kontraktor yang berbeda terlibat dalam setiap kasus, satu kesamaan yang mencolok adalah bahwa semua proyek ini dikerjakan di bawah otoritas yang sama, yaitu Dinas Perkim Kepri. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah pengawasan dari dinas terkait sudah berjalan optimal? Apakah evaluasi terhadap kontraktor yang diajukan dalam tender sudah dilakukan secara ketat? Pola ini menunjukkan adanya risiko yang lebih luas terhadap kegagalan pengawasan publik, di mana dana masyarakat yang disalurkan melalui Dinas Perkim Kepri untuk pembangunan infrastruktur permukiman berulang kali menghadapi dugaan pelanggaran kualitas di lapangan.
Desakan Akuntabilitas dan Ketiadaan Klarifikasi Resmi
Tokoh masyarakat Suryadi Hamzah telah secara terbuka meminta pihak yang berwenang untuk melakukan evaluasi secara sungguh-sungguh terhadap pengerjaan proyek di Kuala Raya ini. Lebih jauh, ia mendesak agar pihak penegak hukum segera mengusut tuntas jika ditemukan adanya pelanggaran. Desakan ini mewakili keresahan yang meluas di masyarakat terkait efektivitas penggunaan dana publik.
Hingga saat laporan ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi yang diberikan oleh Dinas Perkim Kepri terkait dugaan pelanggaran pada proyek semenisasi di Kuala Raya ini. Keheningan ini sangat kontras dengan pernyataan-pernyataan yang sebelumnya pernah disampaikan oleh pejabat Dinas Perkim Kepri dalam konteks lain. Misalnya, Kepala Dinas Perkim Kepri, Said Nursyahdu, pernah menekankan kepada para kontraktor bahwa mereka harus menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan dengan mutu yang diharapkan, bahkan mengancam akan memutus kontrak bagi pekerjaan yang tidak selesai di akhir tahun anggaran. Gubernur Ansar Ahmad sendiri juga kerap menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk konektivitas dan daya saing wilayah.
Ketidaksesuaian antara narasi yang menekankan kualitas dan akuntabilitas dari para pejabat pemerintah dengan realitas di lapangan, di mana proyek-proyek publik secara berulang kali menuai keluhan, memperlihatkan adanya kesenjangan yang signifikan. Ketiadaan klarifikasi resmi atas kasus yang spesifik ini hanya memperdalam jurang ketidakpercayaan publik dan menimbulkan spekulasi bahwa pengawasan yang dijanjikan tidak berjalan secara konsisten.
Kesimpulan dan Panggilan Aksi
Proyek semenisasi jalan di Desa Kuala Raya, Singkep Barat, telah menjadi bukti nyata dari adanya dugaan kelemahan dalam sistem pengadaan dan pengawasan proyek publik. Dengan lebar jalan yang tidak memenuhi standar dan penggunaan tulangan baja yang tidak menyeluruh, proyek ini berpotensi besar tidak akan mencapai umur pakai yang optimal, menjadikannya kerugian bagi keuangan negara dan masyarakat setempat.
Masalah ini diperparah oleh pola berulang dari proyek-proyek yang dituding “asal jadi” di bawah Dinas Perkim Kepri, yang menunjukkan perlunya evaluasi komprehensif terhadap seluruh mekanisme pengawasan proyek. Masyarakat tidak hanya menuntut jalan yang baik, tetapi juga transparansi dan pertanggungjawaban dari setiap rupiah pajak yang mereka bayarkan.
Oleh karena itu, laporan ini mendesak agar pihak terkait, termasuk Dinas Perkim Kepri, Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum, segera mengambil langkah konkret. Evaluasi teknis menyeluruh terhadap proyek ini dan audit terhadap pelaksana dan konsultan pengawas harus dilakukan. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas harus diambil untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik bahwa pembangunan yang dilakukan pemerintah benar-benar untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.