Penulis: Eka Arie Sandy
LINGGA – Kebijakan Bupati Lingga, Muhammad Nizar, yang menginstruksikan agar seluruh anggaran kerja sama media disalurkan melalui satu pintu, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), diduga tidak dipatuhi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) diketahui sama-sama menganggarkan dana sebesar Rp 200 juta untuk belanja jasa iklan, reklame, dan advetorial media daring pada tahun 2025.
Alokasi anggaran ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan aktivis dan masyarakat, karena dinilai bertentangan dengan semangat transparansi yang didengungkan oleh pemerintah daerah.
Ketua Projo Lingga, Selamat Riyadi, menyayangkan sikap sejumlah OPD yang terkesan menutup-nutupi informasi anggaran publikasi ini. Ia menyebut bahwa informasi terkait anggaran publikasi tersebut hanya diketahui oleh segelintir media, sementara dana tersebut merupakan uang rakyat yang seharusnya dapat diakses secara terbuka.
“Kami sangat menyayangkan sikap tertutup OPD. Ini uang rakyat, tapi kenapa terkesan disembunyikan? Bahkan informasi ini hanya diketahui oleh segelintir media saja,” ujar Selamat Riyadi.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lingga, Yusdianri, tidak memberikan respons saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat.
Dugaan pelanggaran ini bukanlah kasus pertama yang mencuat di Lingga. Pada tahun 2021, dugaan penyimpangan anggaran publikasi juga pernah terjadi di Dinas Perkim. Meskipun penyelidikan kepolisian dihentikan karena “tidak ditemukan penyalahgunaan anggaran”.
Kasus tersebut meninggalkan jejak pertanyaan tentang efektivitas mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal. Praktik-praktik seperti ini dikhawatirkan dapat terus terulang tanpa adanya sanksi atau pertanggungjawaban yang jelas.(*)