Penulis: Eka Arie Sandy | Gebraknusantara.id
Lingga – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sederet persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga tahun 2023. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Lingga yang dipublikasikan pada April 2024 mengungkap potensi kerugian daerah serta kelemahan tata kelola aset dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Kelebihan bayar proyek fisik Rp1,41 miliar, belanja tanpa bukti Rp567 juta, hingga aset Rp537 miliar tidak tertib pencatatannya,” tulis BPK dalam laporan yang ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Kepri.
Temuan itu melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tercatat bertanggung jawab pada proyek fisik yang menimbulkan kelebihan bayar. Dinas Pendidikan dikaitkan dengan lemahnya pengelolaan Dana BOS senilai Rp2,38 miliar. Sementara itu, Dinas Sosial dan Badan Kesbangpol ikut tersorot dalam penyaluran hibah senilai Rp723,52 juta yang tidak dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi sorotan utama karena nilai aset tetap sebesar Rp537,26 miliar belum tertib pencatatannya. Banyak tanah, bangunan, dan jalan milik daerah yang hingga kini belum memiliki dokumen kepemilikan sah.
Dengan sederet permasalahan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Lingga 2023. Artinya, meskipun laporan keuangan secara umum masih dianggap wajar, terdapat masalah signifikan yang harus segera diperbaiki.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Lingga untuk memperketat pengawasan internal, memperbaiki sistem administrasi, serta menegakkan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran daerah.