Tanjungpinang, Gebraknusantara.idPuluhan masyarakat yang mewakili dari elemen OKP/LSM, Organisasi Wartawan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa dan lain-lain yang meleburkan diri dan tergabung dalam Aliansi  Gerakan Bersama (GEBER) Kepulauan Riau mengadakan pertemuan di salah satu kedai kopi bilangan Bundaran Batu 8 Atas pada Minggu (17/8).

Dalam pertemuan tersebut, para anak negeri yang tergabung dalam GEBER KEPRI merasa prihatin terhadap peredaran rokok non cukai (ilegal) yang begitu tidak terkontrol, semakin masif dan terkesan tidak tersentuh dengan hukum.

Menyikapi dinamika terkait peredaran rokok non cukai (illegal), GEBER KEPRI rencananya akan melakukan aksi damai sebagai bentuk protes terhadap peredaran rokok non cukai di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang semakin masif. Diperkirakan 200 an orang lebih yang mewakili dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama (GEBER) Kepri dijadwalkan menggelar aksi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang pada Senin, 25 Agustus 2025.

Keputusan aksi ini muncul dari hasil musyawarah dan konsolidasi dari sejumlah elemen OKP/LSM, Organisasi Wartawan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa dan lain-lain yang hadir. Forum itu menilai aparat penegak hukum tidak kunjung menindak tegas rokok non cukai yang beredar luas di tengah-tengah masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut juga menunjuk Jusri Sabri (di kenal sebutan Bung JS) selaku Ketua koordinator aksi.

Jusri Sabri menuding, lemahnya pengawasan dan sikap dari aparat terkait terutama bea cukai yang justru memperbesar ruang bagi pengusaha rokok non cukai untuk mengedarkan produknya.

“Rokok non cukai ini jelas – jelas merugikan negara hingga ratusan miliar. ini adalah sebuah perampokkan kepada negara. Tapi aparat, terutama bea cukai terkesan bungkam. Ada apa ini ? apa ada dugaan setoran dan bagi-bagi jatah yang membuat mereka bungkam dan tidak berdaya ?,” kata Jusri bertanya.

Aliansi ini dalam aksinya nanti, akan menyiapkan berbagai macam atribut seperti : spanduk, baleho,  facktor pendukung untuk aksi, dan petisi tuntutan yang akan disampaikan ke pihak Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.

Surat pemberitahuan aksi, menurut Jusri, segera disiapkan dan akan dijadwalkan masuk ke Polresta Tanjungpinang pada Selasa, 19 Agustus 2025 mendatang.

Jusri menegaskan aksi tersebut tidak sekadar protes simbolis. Jika tuntutan tidak digubris, gelombang demonstrasi yang lebih besar akan menyusul dan akan melakukan aksi di depan Istana Negara serta  Kementerian Keuangan di Jakarta.

“Ini bukan demo pencitraan. Ini gerakan rakyat menuntut negara hadir untuk membersihkan ruang bagi mafia rokok non cukai, yang nota bene nya merugikan negara” ujarnya.

Fenomena peredaran rokok non cukai di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau sudah bukan menjadi rahasia umum dan sudah terjadi dalam rentang beberapa decade.

Aparat terkait terkesan tidak berdaya memberantas peredaran rokok non cukai (illegal) yang beredar di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau terkhusus di Wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan yang telah merugikan negara milyaran rupiah.

Sampai berita ini di unggah, upaya konfirmasi sudah di lakukan, namun belum ada pernyataan resmi dari Kantor KPPBC Madya Pabean B Tanjungpinang (Red-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *