Lingga – Bukti dari buku register Kantor Kecamatan Lingga Timur menunjukkan bahwa camat setempat telah mencatat surat Alas Hak Bidang Tanah atas nama Abung, warga Tanjung Balai Karimun. Surat ini diterbitkan oleh Kepala Desa Sungai Pinang pada 2018.

Diduga, tanah yang tercantum dalam surat tersebut berada di kawasan Hutan Produksi di Desa Sungai Pinang, Lingga Timur. Tanah ini diduga dirambah oleh Abung tanpa izin pinjam pakai atau pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Buku Catatan Register Kantor Camat Lingga Timur

Merespons hal ini, Ketua LAMI Kepulauan Riau, Abd. Karim (Tok Agus Ramdah), melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Ditjen Gakkum KLHK pada 28 Juli 2025. Ia meminta penyelidikan tidak hanya terhadap perambahan hutan, tetapi juga penerbitan surat Alas Hak oleh Pemdes Sungai Pinang dan pendaftarannya oleh Kecamatan Lingga Timur.

Agus Ramdah

Tok Agus mempertanyakan dasar hukum pencatatan surat tersebut oleh kecamatan. “Atas dasar apa kecamatan berani meregister surat ini? Apakah mereka sudah memverifikasi lokasinya? Jika belum, mengapa surat itu diregister? Ada apa di balik ini?” tanyanya.

Ia menegaskan bahwa penerbitan surat penguasaan tanah di kawasan hutan produksi adalah pelanggaran berat yang merugikan negara. “Ini harus ditindak tegas. Jika tidak, perusak hutan akan semakin merajalela,” tegasnya. Ia mengancam akan membawa laporan ini ke pusat jika tidak ada tindakan.


Laporan: Eka Arie Sandy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *