Lingga, 23 Juli 2025 – Sidang tindak pidana perdana terkait kasus sengketa lahan di Desa Tinjul resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Rabu (23/7/2025). Agenda utama persidangan hari pertama ini adalah pembacaan dakwaan kepada empat tersangka (M, S, HD, H) oleh pihak penuntut umum.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Irwan Munir dibuka sesuai jadwal pada pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga membacakan berkas dakwaan yang menjerat para terdakwa dalam kasus tersebut.

Meskipun selama ini detail spesifik dakwaan dan identitas terdakwa belum diungkap secara luas ke publik, sidang ini menandai langkah signifikan dalam proses hukum yang telah lama dinantikan terkait konflik lahan di Desa Tinjul. Sengketa tersebut sebelumnya telah memicu ketegangan di masyarakat setempat.

Kehadiran para terdakwa dan Kuasa Hukum mereka dari Firma Hukum DZ Hutagalung & Pertners, serta sejumlah saksi dan masyarakat yang berkepentingan memenuhi ruang sidang. Proses pembacaan dakwaan berjalan tertib dan lancar.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim kemudian menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka memahami isi dakwaan yang dibacakan JPU. Tahapan ini merupakan prosedur standar dalam persidangan pidana.

Kemudian Perwakilan Tim Kuasa Hukum 4 tersangka, Suryadi Padma Sukardi menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan uang dibacakan JPU.

Agenda Sidang Berikutnya

Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan untuk agenda pembacaan eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (29/07/2025) mendatang, pukul 09.00 WIB, secara daring.

Proses hukum terkait sengketa lahan Desa Tinjul ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak. Sidang perdana ini menjadi tonggak penting dalam upaya penyelesaian konflik yang berlarut-larut tersebut.


Laporan: Eka Arie Sandy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *