LINGGA – Tumpukan kayu olahan berserakan di bibir pantai Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, menjadi bukti nyata aktivitas penebangan liar yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Ironisnya, praktik ilegal ini seolah tak tersentuh hukum meskipun beroperasi di area terbuka dan menjadi rahasia umum warga.
Menurut investigasi lapangan, kayu-kayu hasil tebangan liar itu dengan mudah terpantau di beberapa titik pesisir desa. Sumber lokal yang enggan disebut namanya menyatakan, material tersebut kerap teronggok 2-3 hari di pantai sebelum diangkut ke luar daerah. “Pemiliknya tidak jelas, tapi warga tahu ini aktivitas ilegal. Bahkan nelayan melintas pun melihatnya,” ujarnya .
Jaringan dan Tujuan Pengiriman
Kayu hasil tebangan ilegal diduga berasal dari hutan sekitar desa, dengan Provinsi Jambi sebagai tujuan utama. “Sudah jadi rahasia umum. Oknum berinisial J, E, M, dan R bertindak sebagai penampung,” tegas sumber lain yang familiar dengan operasi tersebut . Pola ini mengindikasikan adanya rantai pasok terstruktur, meski aparat penegak hukum di Kabupaten Lingga dinilai abai melakukan pemantauan.
Bisu Aparat Menguatkan Dugaan Pembiaran
Keterlibatan aparat semakin dipertanyakan setelah Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riswanto SH, menolak menanggapi konfirmasi. Upaya verifikasi melalui pesan WhatsApp juga tidak direspon sama sekali . Sikap ini memperkuat tudingan masyarakat bahwa penegak hukum sengaja “memalingkan muka” dari praktik destruktif di Marok Tua.
Dampak Lingkungan Mengancam
Aktivitas ini tidak hanya menggerus hutan desa, tetapi juga memperlihatkan kelemahan sistem pengawasan. Kayu-kayu yang dibiarkan terpapar di garis pantai menunjukkan keberanian pelaku mengoperasikan bisnis haram tanpa rasa takut, sebuah sinyal buruk bagi kelestarian ekosistem Lingga.
(Tim)