LINGGA, 1 Juni 2025 – Polres Lingga dituding melakukan diskriminasi hukum dalam penanganan konflik lahan di Desa Tinjul. Kubu HD yang melaporkan dugaan pengancaman oleh Kades Amren dan dua warga menggunakan samurai pada 10 Februari 2025 hingga kini tidak ditindaklanjuti. Ironisnya, HD justru ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekannya saat membawa parang dalam insiden terpisah pada 16 April 2025 – dengan jerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.
⚖️ Kronologi Ketimpangan Penanganan
-
Insiden 7 Februari 2025:
HD mengklaim diancam Kades Amren dan dua warga saat memancang lahan sengketa. Menurut kesaksiannya, salah seorang warga membawa “senjata tajam jenis samurai”. Ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Singkep Barat pada 10 Februari dengan melampirkan bukti video. -
Bantalan Kades Amren:
Kepala Desa Tinjul membantah membawa samurai, menyatakan senjata yang dibawa adalah “parang panjang untuk membersihkan dahan pisang”. Ia justru menuding HD yang lebih dulu membawa parang: “Dia yang lebih dulu membawa senjata tajam, jadi kita antisipasi”. -
Penetapan Tersangka Asimetris:
-
Polsek Singkep Barat tidak menindaklanjuti laporan HD selama 3 bulan dengan alasan “pengumpulan bukti belum cukup”.
-
Sementara laporan balik Amren ke Polres Lingga pada 23 April 2025 hanya butuh dua pekan untuk menetapkan HD, Su, Ha, dan Ma sebagai tersangka, termasuk jerat UU Darurat atas parang yang dibawa.
-
🔍 Pertanyaan Kritis Publik
-
Standar Ganda UU Darurat:
Polres Lingga konsisten menjerat senjata tajam kubu HD dengan UU Darurat 1951, tetapi mengabaikan laporan serupa terhadap kubu Kades. Padahal UU ini berlaku universal untuk semua senjata tajam di ruang publik, termasuk samurai jika terbukti. -
Respons Polres yang Dipertanyakan:
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan beralasan bahwa laporan HD “masih sulit dibuktikan”, namun tidak menjelaskan upaya konkret penyidikan selama 3 bulan. Ia juga menyangkal diskriminasi: “Setiap laporan kami proses sesuai prosedur”. -
Indikasi Penyelesaian di Luar Hukum:
Kades Amren mengaku sudah menutup pintu negosiasi: “Mereka tidak mengindahkan ajakan dialog. Pintu negosiasi sudah kami tutup”. Pernyataan ini memunculkan tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap kubu HD adalah bentuk kriminalisasi konflik agraria.
📢 Tuntutan Masyarakat Sipil
-
Audit Proses Penyidikan:
Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga mendesak Polda Kepri mengaudit Polres Lingga, khususnya lambannya penanganan laporan HD dan inkonsistensi penerapan UU Darurat. -
Penyelesaian Akar Masalah:
MPKL mendesak BPN dan Pemkab Lingga menertibkan sertifikasi lahan sengketa. Amren mengklaim memiliki sertifikat hak pakai sejak 2002, tetapi HD menyatakan lahan itu dibeli orangtuanya. -
Transparansi Barang Bukti:
Kuasa hukum HD meminta Polres memeriksa ulang video yang dilaporkan pada Februari sebagai bukti, serta mengklarifikasi jenis senjata yang dibawa kubu Kades dengan ahli forensik.
💎 Catatan Akhir: Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum
Kasus Tinjul menguak dua masalah sistemik: pertama, inkonsistensi aparat dalam menegakkan UU Darurat senjata tajam; kedua, ketergantungan penyelesaian sengketa lahan pada kalkulasi politik lokal. Masyarakat menunggu sikap tegas Kapolri:
“Jika parang kubu HD layak dijerat UU Darurat, mengapa senjata kubu Kades bebas dari jeratan yang sama? Keadilan harus buta terhadap status sosial”, ungkap Ruslan
Laporan Investigasi oleh Tim
Sumber: Dokumen laporan kepolisian, wawancara pihak berkonflik, dan analisis hukum