Keluarga Tersangka Pengrusakan Lahan di Tinjul Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Polres Lingga

Lingga, 8 Mei 2025 – Keluarga empat tersangka kasus pengrusakan lahan di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, mengajukan permohonan resmi penangguhan penahanan kepada Kepolisian Resor (Polres) Lingga pada Kamis (8/5/2025). Permohonan tersebut disampaikan melalui pendampingan perwakilan keluarga, Awaluddin, yang menyatakan dokumen telah diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat untuk ditindaklanjuti.

“Kami mendampingi keluarga dalam proses pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan. Alhamdulillah, pihak Satreskrim Polres Lingga telah menerima dokumen tersebut dan akan melakukan pertimbangan sesuai prosedur,” ujar Awaluddin di Mapolres Lingga, Kamis siang.

Ia menambahkan, pihak keluarga kini menunggu keputusan resmi Polres Lingga terkait status penahanan keempat tersangka. “Kami berharap proses ini berjalan transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, kami hanya bisa menunggu hasil evaluasi dari kepolisian,” tegasnya.

Kasus pengrusakan lahan di Desa Tinjul sebelumnya menyeret empat warga sebagai tersangka setelah dugaan konflik agraria melibatkan masyarakat setempat. Polres Lingga hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan maupun pertimbangan atas permohonan penangguhan penahanan.(EAS)

Latest News
Advertise