Bakamla RI Amankan Kapal Pembawa Pasir Timah Ilegal Di Perairan Lingga

Lingga, GebrakNusantara.id – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil mengamankan sebuah kapal kayu diduga membawa muatan pasir timah tanpa dokumen resmi di perairan Selat Karimata bagian utara, Kepulauan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Operasi pengamanan dilakukan oleh unsur KN Tanjung Datu-301 pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapal bermuatan 30 ton pasir timah tersebut bernama KM Doa Restu Ibu Jaya dan diamankan di koordinat 00°17.091’ LS / 105°37.412’ BT, sekitar tiga mil laut dari posisi patroli Bakamla. Kapal terlihat mencurigakan sebelum akhirnya diperiksa oleh tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) yang dipimpin Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla.

Pelanggaran Administratif dan Dugaan Ekspor Ilegal
Hasil pemeriksaan tim VBSS menemukan bahwa kapal diawaki lima anak buah kapal (ABK) tanpa dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah. Muatan berupa 600 kantong pasir timah (50 kg per kantong) diduga berasal dari Pulau Singkep ,Kepulauan Riau dan rencananya akan dibawa ke luar negeri, diduga ke Malaysia.

Bakamla RI menduga kapal tersebut melanggar beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Energi dan Sumber Daya Mineral).
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Ekspor-Impor)

Kapal Ditarik ke Batam untuk Penyidikan Lanjutan
Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin. Untuk mencegah risiko tenggelam atau pelarian, KN Tanjung Datu-301 melakukan towing (penarikan) kapal menuju Batam guna proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, Bakamla RI masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik dugaan penyelundupan pasir timah tersebut.

(Sumber: Humas Bakamla RI/ME)

Catatan Redaksi

  • Pasir Timah merupakan komoditas strategis yang pengelolaannya diatur ketat untuk mencegah ekspor ilegal.
  • Selat Karimata kerap menjadi lokasi patroli intensif Bakamla RI karena rawan penyelundupan.
  • Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang terkait.

Laporan Oleh: Eka Arie Sandy

Latest News
Advertise