Lingga, GebrakNusantara.id — Hilangnya sebuah kapal motor kayu bermuatan sekitar 10 ton pasir timah yang sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga kembali memicu perhatian publik di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal tersebut diduga terlibat dalam praktik penyelundupan pasir timah ke luar negeri.
Kapal yang diketahui milik seorang pengusaha berinisial AG, warga Desa Pena’ah, Kecamatan Senayang, dilaporkan telah raib tanpa jejak. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kapal itu telah diambil kembali oleh pemiliknya, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Sebelumnya, kapal itu diamankan di sebuah pelabuhan yang berada di bawah pengawasan Satpolairud Polres Lingga karena kedapatan mengangkut pasir timah ilegal. Muatan tersebut diduga berasal dari Bangka dan rencananya akan dikirim ke Malaysia. Namun, kapal tersebut kini dilaporkan hilang tanpa kejelasan status hukum maupun tindak lanjut penyelidikannya.
Ketidakjelasan penanganan kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai lemahnya pengawasan serta ketegasan aparat penegak hukum terhadap praktik penyelundupan di wilayah perairan Lingga. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, terutama terkait kepabeanan dan ekspor komoditas tambang.
Dikutip metrobatam.com, “Kami mempertanyakan mengapa kasus sebesar ini bisa hilang tanpa proses hukum yang jelas. Harus ada penjelasan dari pihak berwenang,” ujar seorang warga melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (22/04).
Kasus ini dinilai mencerminkan potensi ketidaktegasan dalam menghadapi kejahatan terorganisir yang memanfaatkan jalur laut sebagai celah aktivitas ilegal. Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian agar bersikap terbuka dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Masyarakat berharap adanya kejelasan hukum agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dapat tetap terjaga.(eas)