Lingga, GebrakNusantara.id – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lang Laut meminta kepada penegak hukum maupun instansi terkait untuk segera melakukan pengawasan serta memberikan sangsi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Hermina jaya yang dinilai telah melakukan kegiatan tanpa izin didalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.
Komandan satgas Dewan Pimpinan Daerah Lang Laut lingga, Aprian Ramadhan mengatakan, “sebagai bentuk kepedulian atas kedaulatan serta keutuhan wilayah hutan khususnya Kabupaten Lingga, hasil dari investigasi lapangan, kami telah menemukan adanya praktek pengrusakan kawasa HPT yang dilakukan oleh salah satu subkon pelaksana pembuatan atau penataan akses jalur lintasan PT. Hermina Jaya di wilayah kecamatan Singkep Barat”, ungkap Aprian
“Oleh sebab itu kami dari LSM Lang Laut sangat mengutuk keras aktivitas tersebut dan meminta kepada seluruh instansi terkait beserta penegak hukum agar sekiranya sesegera mungkin melakukan pengawasan, dan jika perlu segera melakukan penindakan pemberhentian sementara serta memberikan sangsi sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam aturan yang berlaku”, ucap pria yang akrab disapa Yanto tersebut.
Terakhir dalam penyampaian, Aprian Ramadhan menyebut bahwasanya terkait persoalan ini pihaknya akan tegak lurus dalam melakukan bentuk kontrol sosial pengawasan, dan juga dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa bela hutan Lingga di depan kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor DPRD Provinsi, kantor DLHK Provinsi Kepri dan kantor PT. Hermina Jaya di Kota Tanjung Pinang.
Ia melanjutkan, “Saat ini kami sedang melakukan konsultasi dengan beberapa instansi terkait agar sesegera mungkin memberikan sangsi maupun tindakan atas peristiwa aktivitas bodong didalam wilayah IUP PT. Hermina jaya, dan kami sudah berkomitmen, berkoordinasi dengan beberapa rekan LSM dan mahasiswa bersepakat bergandengan untuk turun melakukan kegiatan unjuk rasa yang bertujuan agar persoalan ini secepatnya terealisasi”, imbuhnya.
“Jika tidak ada bentuk sangsi ataupun tindakan maka kami akan membuat gerakan tolok PT. Hermina jaya yang beroperasi di kabupaten lingga karna sudah membelakangi ketentuan tidak memberikan dampak positif justru malah sebaliknya hanya melakukan pengurusan di wilayah hutan kami”, tutupnya.(EAS)