Lingga – Menyikapi surat Pemberitahuan kelengkapan Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Lingga, Pengacara Tim AWE-Bisa ragu dengan profesionalitas Bawaslu Lingga, mengingat dari perbaikan yang disarankan oleh Bawaslu Lingga telah dilengkapi pada senin, 21 Oktober 2024.
Menurut Rediston Sirait, SH.,MH. mengatakan bahwa pihaknya telah melengkapi laporan dengan sebagaimana mestinya, sebagai ahli hukum, ia juga menilai laporan yang diberikan sudah memenuhi unsur untuk dapat diterima Bawaslu Lingga untuk segera diproses. Rediston meragukan kinerja Bawaslu Lingga yang ia nilai tidak profesional.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota hal yang wajib dipenuhi ketika membuat laporan itu adalah berupa keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan dan jenis dugaan pelanggaran apa yang dilaporkan.
“Semua unsur itu sudah kami sanggupi dan Penuhi, namun Bawaslu Lingga tidak melakukan Register, sehingga patut kami menduga apakah Bawaslu Lingga tidak berani atau telah berpihak ke salah satu Paslon?” tanya Rediston.
Rediston melanjutkan bahwa dengan kejadian ini, Pihaknya akan mengadukan Bawaslu Lingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk dapat di evaluasi.
“Apakah Bawaslu Lingga tidak berani mengundang dan meminta klarifikasi dari Paslon 01 yang juga Petahana? Tapi kami tegaskan kami akan mengadukan kejadian ini ke DKPP RI”, ungkapnya.
“Dalam surat jawaban kami ke Bawaslu Lingga tertanggal 21 Oktober 2024, kami juga sudah mohonkan dan ingatkan Bawaslu Lingga, sekiranya Laporan kami tidak diregister. Kami Pelapor meminta ini dijadikan Temuan Hasil Pengawasan oleh Bawaslu Lingga karena Bukti-buktinya sangat jelas, ada foto, video menunjukkan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan pelanggaran Netralitas ASN dan Kami akan kawal Laporan ini terus. Kami mau lihat apakah Bawaslu Lingga serius melakukan Pengawasan dan Penegakan hukum Pemilu di Pilkada Lingga 2024 ini”, tutup Rediston.
Sampai berita ini diterbitkan, Pihak Bawaslu Kabupaten Lingga sebagai pihak yang dimaksudkan belum dapat dikonfirmasi.(EAS)