Lingga – Jurkam Awe-Bisa dari Paslon nomor urut 02, Bustami melaporkan Jasmat yang notabene seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu melalui Panwascam Lingga atas dugaan Pelanggaran netralitas ASN, Jumat (18/10/2024).
Jasmat adalah seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik ) Kabupaten Lingga dilaporkan akibat salah satu postingan saat Live di akun Tik-tok @Jasmat.mat, akun tiktok yang diduga milik Jasmat tersebut memposting foto salah satu Paslon pada masa Kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Lingga.

Selain itu Jasmat juga dengan sengaja melakukan duet dengan akun Media Sosial Tik-tok @nizarnovrizal.bersinar, diduga kuat akun tiktok @nizarnovrizal.bersinar dikelola langsung oleh salah satu tim pemenangan Pasangan Calon pada Pilkada Kabupaten Lingga tahun 2024.
Didampingi Kuasa hukumnya, Laporan yang dibuat Bustami selaku Jurkam Paslon 02 Awe-Bisa diterima dengan baik oleh ketiga Komisioner Panwascam Lingga.
Bustami sebagai pelapor dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN, berharap Bawaslu segera mengambil tindakan yang tegas untuk memastikan integritas Pilkada terjaga.
“laporan yang kami sampaikan ini bisa menjadi pembelajaran bersama, agar sama-sama menjaga integritas Pilkada”, katanya kepada GebrakNusantara.id.
Dia menambahkan, publik diharapkan lebih memberikan perhatian terhadap netralitas ASN, seperti camat dan kepala desa. Bustami juga menegaskan kembali supaya Bawaslu Lingga lebih aktif melakukan Pengawasan dan harus bersikap adil, jangan pura-pura tidak tahu ada Pelanggaran dan menunggu Laporan saja.(EAS)







