Tanjungpinang – Dalam upaya menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bonsai di Kabupaten Lingga, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diapresiasi Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Tubagus mengungkapkan bahwa ia baru saja bertemu pihak Kejati Kepri, menurutnya kasus bonsai tersebut telah menjadi perhatian khusus di Kejati Kepri.

Dikutip dari Batamnews.co.id, Tubagus mengatakan, “Tadi kami sudah bertemu dengan penyidik di Kejati, dan kami berikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepri yang telah menjadikan kasus ini sebagai perhatian khusus,” ujar Tubagus Rahmad Sukendar, Selasa (15/10/2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senggarang.
Kasus korupsi ini melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Lingga dan diduga diatur oleh orang-orang dekat Bupati Lingga.
Mulai dari Kepala Dinas Perkim hingga istri Bupati Lingga juga disebut-sebut terlibat dalam pengaturan beberapa proyek pengadaan bonsai pada tahun 2021.
“Dari data awal yang kami terima, anggaran tersebut dipecah menjadi beberapa kegiatan setiap tahun, sehingga nilai totalnya mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.
Salah satu penjual bonsai yang menjadi pemasok Dinas Perkim Kabupaten Lingga, Boim, mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, ia menyerahkan 48 pohon bonsai dengan harga berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp700 ribu per pohon. Namun, hanya dua pohon yang berharga Rp15 juta per pohon.
Boim juga menyoroti ketidaksesuaian antara harga pembelian dan realisasi anggaran. “Jika dilihat dari realisasi belanja sebesar Rp288 juta, terdapat mark up harga yang luar biasa. Misalnya, setelah dikurangi dua bonsai yang berharga Rp15 juta per pohon, masih ada dana Rp258 juta untuk pembelian bonsai yang harganya berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp700 ribu per pohon. Jika dana Rp258 juta dibagi untuk 46 pohon, maka harga rata-rata mencapai Rp5,6 juta per pohon, padahal harga sebenarnya hanya berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp700 ribu,” ungkapnya.
Penganggaran serupa kembali dilakukan pada tahun 2022, 2023, hingga 2024 dan disalurkan melalui beberapa OPD, di antaranya Dinas Perkim Kabupaten Lingga, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, serta beberapa OPD lainnya, jika total nilainya mencapai milyaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga mengenai hasil penyelidikan. Kejaksaan Negeri Lingga berperan sebagai perpanjangan tangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dalam penanganan kasus ini.(EAS/Wjk)