Lingga – Mansyur Ketua LSM Lang laut Kabupaten Lingga menilai kabar yang membesar-besarkan usaha Pemkab Lingga dibawah kepemimpinan M. Nizar dalam memperjuangkan nasib para penambang timah rakyat tidak sesuai fakta lapangan. Pengurusan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dari tiga tahun lalu tenggelam tanpa kejelasan.
Mansyur mempertanyakan kabar keberlanjutan dari kunjungan di tahun 2021 lalu ke Smelter Timah PT. Cipta Persada Mulia di Kota Batam yang katanya dalam rangka usulan IPR untuk warga dabo. Hingga kini IPR tersebut tidak kunjungan terealisasi.
“Bagaimana kelanjutan masalah IPR yang katanya sedang dalam pengurusan dari tahun 2021 saat kunjungan kerja ke Smelter Timah di Kota Batam dahulu?, hingga kini, regulasi IPR yang diharapkan oleh masyarakat belum juga terealisasi”, tanya Mansyur.
“Jangan pada momen pilkada ini mereka mengklaim telah bekerja optimal dan berperan aktif dalam memperjuangkan nasib para penambang, sementara yang mereka lakukan hanya menunggu setelah memberi usulan ke Pemerintah Pusat”, imbuhnya.
“Jadi jangan terlalu dibesar-besarkan, kita semua tau saat ini masyarakat para menambang timah terbentur dengan masalah Hukum jika tetap nekat bekerja, hanya demi menghidupi keluarganya”, pungkasnya.
“Sementara penambang dituntut oleh tekanan ekonomi dimana lapangan kerja tidak tersedia dengan baik oleh Pemerintah, maka Pemerintah mesti serius dalam menangani permasalahan ini, jangan dianggap sepele”, tutupnya.
Dalam upaya legalitas penambangan timah rakyat, Sebelumnya pada tahun 2021, Bupati Lingga M. Nizar sempat mengunjungi Smelter Timah PT. Cipta Persada Mulia di kawasan Tanjung Uncang Kota Batam.

Kunjungan pada hari Sabtu (26/06/2021) tersebut bertujuan untuk memperjuangkan IPR di Kabupaten Lingga agar tetap dapat beraktifitas secara legal tanpa takut terbentur hukum dan terjerat pidana.
Dikutip dari linggakab.go.id, M. Nizar mengatakan kala itu, “saya sedang memprioritaskan pengurusan IPR ada seribu lebih milik warga Dabo yang sedang diurus,” jelasnya.
Mengenai IPR yang dimaksud, Bupati Lingga menginformasikan bahwa saat ini izin tersebut saat ini sedang diurus di Jakarta kala itu (2021).
Terhitung sejak tiga tahun berlalu, kejelasan atau penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Kabupaten Lingga belum kunjung terealisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, terkait IPR yang diusulkan tiga tahun lalu, M. Nizar selaku Bupati Lingga saat itu belum dapat dikonfirmasi media ini.(EAS)